SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, Senin (20/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga melanggar peraturan daerah terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga terkait dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di kawasan tersebut.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan empat orang terduga pelanggar sesuai laporan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol dalam kemasan plastik di lokasi penertiban.
Seluruh terduga pelanggar kemudian didata dan diberikan pembinaan sebelum diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tindakan ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Usai pembinaan, para pelanggar diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.
Pemkot Tangerang memastikan operasi serupa akan terus digencarkan di sejumlah titik yang dinilai rawan, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (Zaki)







