SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG.- Satpol PP Kota Tangerang terus gencar operasi tiang tumpu internet tanpa dilengkapi dengan surat-surat lengkap dan miras yang juga sangat meningkat saat ini langsung ditertibkan.
Iwan Kabid Gakumda Satpol-PP Kota Tangerang diruang kerjanya mengatakan, saat ini kegiatan yang dilakukannya selaku penegak Perda, makanya akan menindak secara tegas segala pekerjaan yang tidak di lengkapi surat ijin resmi dari SKPD yang terkait, kata Iwan, Kamis (13/1/2022).
Iwan menambahkan, saat ini pihak bersama jajarannya telah menindak 308 buah botol miras beralkohol dan 6 buah tiang tumpu internet dari PT. Moratel diwilayah Gandasari Jatiuwung yang sekarang ini disita buat barang bukti dan semuanya diamankan di Mako Satpol-PP Kota Tangerang,” tuturnya.
Lebih lanjut Iwan berharap kepada wilayah wilayah di seluruh Kota Tangerang agar jangan segan segan menginformasikan bilamana ada pelanggar pelanggar Perda di wilayahnya masing-masing, tandasnya. (Dul)







