SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Perumahan Bumi Mas Raya yang berdiri di wilayah kecamatan Tangerang menjadi berubah fungsi menjadi kost-kostan ,ini menjadi sorotan intensif dari satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.
H .Alex Kepala Seksi Penegak Hukum Satpol-PP Kota Tangerang di kantor nya ketika ditemui mengatakan, terimakasih atas informasinya dirinya memang tidak bisa mengambil keputusan akan tetapi mungkin besok hari selasa dirinya akan membuat surat panggilan 1 dan kalau di panggil tidak hadir ya kita akan buat panggilan ke 2 jika tidak hadir juga akan kita buat panggilan ke 3 untuk lakukan klarifikasi ,jelas H Alex, Senin 22 Desember 2025.
“Semua itu proses panjang yang harus di lalui tidak semata-mata kirim surat panggilan harus di segel ya tidak dong, nanti kami menghimbau agar membawa surat-surat izin PBG nya dan jika tidak dapat menunjukkan izin PBG yang resmi barulah kita akan lakukan penindakan secara tegas seperti penyegelan”tuturnya.
Lanjut Kasie Gakkum,Jadi kami arahkan untuk mengurus izin PBG nya sebab ini menunjang investasi dan penambahan pajak guna menunjang pembangunan Kota Tangerang,tuturnya.
”Mengingat juga untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Kota Tangerang dan peredaran prostitusi di kalangan masyarakat sehingga ini perlu dilakukan secara intensif”, tegas Kasie Gakkum.
H.Alex menghimbau kepada seluruh RT RW se-Kota Tangerang agar lebih jeli dalam menjaga Wilayah masing-masing dan harus lebih peka di kehidupan bermasyarakat. (Ahmad)







