Setahun Ajukan PRTLH, Warga Bakung Gigit Jari, Rumah Berdinding Anyaman Bambu Tak Kunjung Dapat Bantuan

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Harapan untuk memiliki rumah layak huni pupus di tengah jalan. KDN (27), warga Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, mengaku kecewa setelah setahun mengajukan Program Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tangerang. Berkas sudah diajukan, nama sempat masuk data calon penerima, namun saat realisasi bantuan diduga dialihkan kepada warga lain.

Kepada awak media melalui telepon reguler, KDN menuturkan bahwa pengajuan dilakukan setahun lalu melalui salah satu tim Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS) Kecamatan Kronjo yang dinakhodai H. Satibi.

“Sudah setahun saya ngajuin KK, KTP, dan foto rumah mertua saya ke anak buah Bang Tibi, pengelola KPS, ajuannya diterima dan pernah dapat kabar masuk data calon penerima,” ujarnya melalui telepon, Jumat malam (19/06/2026).

Ia juga mengaku telah menyerahkan berkas serupa ke pihak desa melalui RT setempat. Namun hingga kini, ia belum mendapat kejelasan. Kekecewaannya memuncak saat sosialisasi penerima bantuan PRTLH, karena nama Sarkawi yang merupakan mertuanya tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat.

“Dulu dapet kabar rumahnya bakal dapet bedah rumah tapi saat sosialisasi dan realisasi malah ga dapet, padahal rumahnya kalau hujan bocor parah,” katanya.

Kondisi rumah tersebut terlihat dari foto dokumentasi. Rumah milik Sarkawi, warga Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, itu berdinding anyaman bambu (gedeg), dengan tiang penyangga dari bambu serta atap genteng yang sebagian ditutup terpal biru. Kondisi tersebut sesuai dengan kriteria rumah tidak layak huni versi Disperkim, yakni tidak permanen, tidak kedap air, dan rawan roboh.

KDN juga membantah isu yang menyebut keluarganya tergolong mampu karena terdapat mobil di halaman rumah.

“Mobil itu bukan milik saya, Saya cuma supir dari pemilik mobil itu. Kerjaan mertua saya juga nelayan, kadang manggul. harusnya berhak dapat bantuan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media Suluhnews berupaya mengonfirmasi H. Satibi selaku Ketua Tim Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS) Kecamatan Kronjo melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu, 20 Juni 2026. Namun, belum ada jawaban resmi terkait kriteria dan alasan pengalihan penerima bantuan tersebut.

Program PRTLH Disperkim APBD/APBN Kabupaten Tangerang TA 2026 merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengurangi kemiskinan ekstrem melalui peningkatan kualitas rumah warga kurang mampu. Proses penentuan penerima seharusnya melalui verifikasi berjenjang dari Pemerintah Desa Bakung, Pemerintah Kecamatan Kronjo, dan Disperkim Kabupaten Tangerang agar bantuan yang digelontorkan tepat sasaran serta tidak menimbulkan dugaan unsur pilih kasih di tengah masyarakat setempat. (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *