SULUHNEWS.ID, NTT – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengusut secara tuntas kasus kekerasan dan perampasan sepeda motor yang dilakukan oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan, yang bertugas di RS Bhayangkara Kupang, terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (12/3) malam.
Tindakan yang dilakukan Bripka Semuel Demes Talan terhadap dua wartawan tersebut, menurut Sekretaris SMSI NTT, Yos Bataona, merupakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Yos Bataona mengatakan polisi tidak boleh menutup mata meski kasus ini melibatkan sesama anggota kepolisian.
“Kami berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Yos.
SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di NTT berharap kepolisian menindaklanjuti laporan kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian di NTT tersebut dan menilai hal itu menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan, karena dilakukan oleh anggota kepolisian yang seharusnya memahami aturan hukum.
“Kami minta agar laporan dari wartawan yang merupakan anggota SMSI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT. Tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan berita merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” tegas Yos. (Red)







