Diduga Belum Mengantongi Izin Resmi, Pembangunan Jembatan Akses Sepatan Garden Ditunda

Diduga Belum Mengantongi Izin Resmi, Pembangunan Jembatan Akses Sepatan Garden Ditunda.
Diduga Belum Mengantongi Izin Resmi, Pembangunan Jembatan Akses Sepatan Garden Ditunda.
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KAB.TANGERANG – Pembangunan jembatan di anak Kali Cisadane, wilayah Pisangan Pangsor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang diduga diperuntukkan sebagai akses menuju Perumahan Sepatan Garden tersebut diketahui telah dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, Sabtu (14/03/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, jembatan tersebut diduga dibangun untuk menunjang akses menuju Perumahan Sepatan Garden yang berlokasi di Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Sejumlah warga setempat mempertanyakan proses pembangunan tersebut. Salah satu warga berinisial SK menyampaikan protes karena proyek tersebut dinilai belum melengkapi perizinan yang diperlukan dan dikhawatirkan berdampak pada lingkungan sekitar.

“Itu lihat sudah diacak-acak, bangunan turapnya sudah digempur lalu sekarang ditinggalkan. Harusnya diperbaiki lagi seperti semula. Jelas ini pengrusakan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata SK.

Menanggapi hal tersebut, anggota Trantibum Kecamatan Sepatan Timur, Aja Asep Saepulloh, menjelaskan bahwa pihak kontraktor maupun pengembang perumahan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait serta melengkapi seluruh perizinan sebelum melanjutkan proses pembangunan.

“Kami berharap pihak pengembang dapat menjalankan proses perizinan sesuai ketentuan Perda dan Perbup Kabupaten Tangerang, serta berkoordinasi terkait aktivitas pembangunan yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor maupun pengembang belum dapat dikonfirmasi terkait perizinan lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL dari BBWS.

Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor pembangunan publik agar setiap kegiatan konstruksi berjalan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. (tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *