Tawuran Antar Kelompok Remaja Gunakan Air Keras

banner 468x60

SULUHNEWS.ID Unit Jatanras Polres Metro Tangerang berhasil menangkap Pelaku Tawuran antar Kelompok Remaja yang terjadi di depan Simprug Poris JI. Maulana Hasanudin Kec.Cipondoh Kota Tangerang pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, sekira jam 03.00 Wib.

Dalam Konperensi Pers Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Deonijiu De Fatima menjelaskan bahwa Pelaku RNA, MS alias AC, dan MB, ketiganya tergabung dalam kelompok AFTA, mengadakan perjanjian untuk tawuran dengan kelompok BOGOWA melalui instagram. ” Dua kelompok ini menggunakan sosmed Instagram untuk membuat janji melakukan tawuran,” kata Kapolres di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/02/2021).

” Dalam aksi tawuran ini, salah satu tersangka RNA menyiramkan air keras ke wajah dan punggung korban, hingga korban tersungkur, kemudian para pelaku kembali mengayunkan celurit dan berbagai senjata tajam ke tubuh korban, hingga korban mengalami luka berat,” lanjutnya.

Para pelaku yang masih dibawah umur, sempat melarikan diri ke daerah Rangkas Bitung Banten sebelum berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Dia Juga menerangkan bahwa dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. ” Para tersangka bisa dikenakan Pasal 170 KUHP akibat melakukan tindakan kekerasan secara bersama sama sehingga mengakibatkan orang lain luka berat,” ujarnya.

Terakhir Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi setiap aktivitas anak, agar terhindar dari hal hal yang negatif. ” Untuk orang tua agar lebih mengawasi anak, terutama di usia remaja, agar peristiwa tawuran seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sementara itu korban FI alias embt (17 tahun), yang juga masih dibawah umur merupakan siswa SMKN 5 Kota Tangerang masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang akibat luka bakar dan bacokan senjata tajam.

Firli

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *