Suluhnews.id -Kabupaten Tangerang Pemantauan cek poin di lakukan oleh camat Sepatan Dadang sudrajat dan bersama Muspika wilayah kecamatan sepatan, Kapolsek,Danramil,Tiem Dishub,Puskesmas dan Satpol PP Kecamatan juga Kades Karet untuk melihat secara langsung Kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dalam menjalankan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang Khusus nya di wilyah sepatan cadas yang jadi perbatasan kabupaten dan Kota tangerang untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Dalam kesempatan itu juga camat Dadang sudrajat bersama menghimbau untuk mentaati peraturan di dalam PSBB sesuai dengan peraturan Kemenkes tentang karantina wilayah,” dadang juga menambahkan kesadaran warga sangat diperlukan guna memutus mata rantai Covid 19 Warga harus menjaga jarak satu sampai dua meter,membatasi kegiatan di luar rumah Jika tdk ada keperluan mendesak demikian pula harus rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah Melaksanakan tugas diluar
Sementara itu Kapolsek Sepatan AKP igusti moh sugiarto mengatakan,dihari pertama cek poin ini berjalan dan kapolsek menghimbau semua warga khusus nya warga sepatan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan bersama sama putuskan mata rantai covid 19 dan intinya
Selain kita patuhi aturan pemerintah.“Seperti diketahui, adapun delapan hal pokok yang diatur dalam PSBB tersebut yaitu, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, warga dibolehkan menikah di KUA tanpa pesta resepsi termasuk khitanan, kegiatan belajar dirumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat sembako yang diantar kerumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional.ungkap Gusti (Ayu)