SULUHNEWS.ID, SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen, yang berlangsung di Horison Hotel, Serang, Banten, Kamis (28/11/24).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang lebih dikenal dengan Opsen.
“Pemkot Tangerang menyambut baik dalam kegiatan PKS ini sebagai upaya memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah serta Opsen pajak. Kami berharap kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak dan Opsen, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang,” ujar Herman ditemui di lokasi acara.
Dalam kesempatannya, Sekda, juga berharap, melalui PKS ini dapat mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.
“Saya berharap wajib pajak bisa patuh membayar pajak kendaraannya, khususnya bagi yang memiliki kendaraan berplat nomor masih di luar Kota Tangerang, agar bisa dibalik nama sehingga ini menjadi potensi pendapatan Kota Tangerang,” jelas Herman.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menambahkan, pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang akan dimulai pada tahun 2025.
“Dengan pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran Opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun,” jelas Kiki.(Dusman)