SULUHNEWS.ID, JAKARTA BARAT – Tempat Penampungan Sampah (TPS) di RW 010, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini diawasi lebih ketat. TPS yang berada di Jalan Gunung Galunggung No.13 ini hanya diperuntukkan bagi warga RW 010, sementara masyarakat dari luar wilayah dilarang membuang sampah di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan pada Kamis (25/9/2025) siang, sejumlah gerobak sampah tampak berjajar rapi di depan truk oranye milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. Gerobak-gerobak tersebut digunakan untuk mengangkut sampah rumah tangga warga RW 010, sebelum kemudian diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Di area TPS terpasang spanduk larangan berwarna merah dengan tulisan jelas: “Dilarang Membuang Sampah di Area TPS RW 010. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.” Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penumpukan sampah yang kerap menimbulkan bau tidak sedap.
Seorang petugas kebersihan di lokasi menjelaskan bahwa pembatasan ini dibuat karena kapasitas TPS hanya cukup menampung sampah dari warga RW 010.
“Setiap hari kami keliling ambil sampah dari rumah ke rumah pakai gerobak. Sampah itu dikumpulkan di TPS ini sebelum diangkut ke truk. Kalau orang luar ikut buang, TPS bisa penuh duluan. Akhirnya malah sampah warga RW 010 sendiri nggak tertampung,” katanya.
Salah satu warga sekitar, Ahmad Sutrisno (41), juga menuturkan bahwa pedagang dan warga dari luar RW kerap mencoba membuang sampah di TPS ini karena letaknya berada di jalan utama.
“Di sini kan banyak yang jualan. Kadang pedagang buang sampah ke TPS ini, padahal bukan untuk mereka. Makanya dipasang spanduk larangan sama denda supaya ada efek jera. Kalau semua orang buang di sini, yang rugi justru warga RW 010 sendiri,” ujarnya.
Dengan adanya aturan tegas ini, pemerintah setempat berharap kebersihan lingkungan tetap terjaga. TPS RW 010 diharapkan dapat berfungsi sesuai peruntukannya, yakni menampung sampah warga sekitar tanpa tercampur dengan sampah dari luar wilayah. (m3rini)