SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Trantibum Kecamatan Batuceper Kota Tangerang lakukan razia minuman keras di wilayah hukum Batuceper, di beberapa warung jamu, dan mampu menindak tegas atas kepemilikan miras sebanyak ratusan botol berbagai macam merek miras.
Sugiarto.S.Ip Kasie Trantib Kecamatan Batuceper di lokasi mengatakan, dirinya bersama 9 orang personil Trantib Kecamatan Batuceper yang di pimpin Danru Aceng dan Santoso.S.Ip Ppns Kecamatan Batuceper melakukan Razia ke setiap tukang jamu, yang di duga berjualan miras operasi Penegakan Perda nomor 7 tahun 2005 (Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol) di wilayah Jalan Pembangunan I Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang kata Sugiarto, Jumat malam (5/7/24).
Lebih lanjut Kasie Trantib Kecamatan Batuceper menjelaskan, di salah satu toko jamu milik Eeng kedapatan beberapa miras sebanyak 149 Botol berbagai jenis di sita seperti Angker Putih (12 Botol), Genius Hitam (3 Botol), Api (5 Botol), Alexis (6 Botol), Anggur Putih (6 Botol), Kawa Kawa (10 Botol), Anggur Merah (18 Botol), Rajawali (49 Botol), Intisari (21 Botol), Ad (11 Botol), Kolesom (8 Botol) Total Keselurahan 149 Botol, ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, situasi aman dan kondusif, untuk selanjutnya semua barang bukti di bawa lalu diserahkan ke Mako Satpol PP untuk di lakukan sidang Tindak Pidana Ringan.(Dul)






