SULUHNEWS.ID, KAB. TANGERANG – Dugaan kasus Pelecehan seksual mencuat di lingkungan SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Berdasarkan pengakuan berantai di grup siswi, sedikitnya lebih dari 10 siswi dari berbagai kelas mengaku mengalami perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual oleh oknum tenaga pendidik.
Dari informasi yang dihimpun, modus yang dikeluhkan para siswi bermacam-macam, mulai dari ajakan mengobrol privat yang mengarah ke pertanyaan pribadi dan komentar bernuansa seksual di area lapangan sekolah, hingga dugaan tindakan fisik berupa sentuhan tidak pantas diarea dada serta sentuhan intim pada kening siswi di ruang lab komputer dengan dalih perbaikan nilai.
Aksi solidaritas yang sempat direncanakan oleh siswa/i untuk menuntut keadilan kasus tersebut dikabarkan urung dilakukan.
Salah satu perwakilan OSIS saat dimintai keterangan mengatakan, “Memang kami ada agenda aksi karena yang kami ketahui korban saat ini ada 10 siswi lebih, tapi teman-teman berbalik down karena ada intimidasi dari pihak sekolah akan nuntut balik pencemaran nama baik. Teman-teman cewek yang jadi korban sekarang jadi takut untuk bersuara, padahal mereka butuh perlindungan,” ujar salah satu perwakilan OSIS, Jumat (9/10/26).
Lanjutnya dia menjelaskan bahwa sebagian besar korban masih trauma dan khawatir akan mendapat sanksi akademik jika laporan tersebut, katanya.
Menanggapi hal tersebut, Samcocol selaku aktivis pantura mengatakan, permasalahan tersebut harus cepat ditangani, agar tidak banyak lagi yang menjadi korban, sedangkan upaya intimidasi terhadap korban dan saksi justru merupakan pelanggaran serius.
“Jika benar ada intimidasi dengan ancaman UU ITE pencemaran nama baik kepada siswa yang hendak melapor, itu adalah bentuk pembungkaman dan melanggar prinsip perlindungan korban. Dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, tidak bisa diselesaikan dengan ancaman.
Lanjutnya, perbuatan yang dilaporkan para siswi ini, jika terbukti, jelas melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 5 dan Pasal 6 tentang pelecehan seksual fisik dan non-fisik, serta Pasal 15 tentang penyalahgunaan jabatan/relasi kuasa oleh tenaga pendidik. Ancaman pidananya diperberat 1/3 karena pelaku adalah tenaga pendidik.
“Selain itu juga berpotensi melanggar KUHP Pasal 289-294 tentang perbuatan cabul, serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang mewajibkan sekolah membentuk Satgas PPKS dan wajib melindungi korban, bukan mengintimidasi,” tegas Samcocol Aktivis Pantura.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SMAN 25 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan pihak terkait masih dilakukan.
Aktivis berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten, UPTD PPA Kabupaten Tangerang, dan KPAI dapat turun tangan untuk melakukan investigasi independen dan memberikan pendampingan psikologis kepada para siswi yang diduga menjadi korban.
(Tuti)








