SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Kuliner Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Raya Puspitek, Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan, yang telah di segel dua kali dan di kunci gembok oleh Satpol PP kota Tangerang Selatan tetap beroperasi seperti biasa.
Diketahui, bangunan itu di segel dan di kunci gembok diduga karena belum memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Namun berdasar pantauan awak media Suluhnews.id hari ini Senin (30/01 2023) di lokasi, setelah di segel Satpol PP Tangsel beberapa waktu lalu, hingga kini sudah tidak ada lagi segel yang terpampang di depan pintu masuk Mie Gacoan.
“Iya pak, segel sampai sudah dua kali dan beberapa hari yang lalu segel itu juga masih terpasang, tapi ga tau sekarang sudah dibuka, saya lihat segel nya sudah tidak ada. Ya mungkin sudah di urus ijin nya pak,” kata salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Suherman selaku PPNS pada Satpol PP Tangerang Selatan, mengakui kalau sampai saat ini Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Puspitek Buaran Serpong itu memang belum ada ijinnya.
Tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan adalah merupakan tindak pidana sesuai Pasal 23 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.(Adi)







