Kerap Meresahkan Masyarakat, PWI dan AJI Minta Polisi Tangkap Pria yang Ngaku Wartawan

banner 468x60

SULUH NEWS.ID, MEDAN.- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansyah bereaksi keras terkait kelakuan FS alias Fery Kiteng yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Apalagi, Fery Kiteng ini kerap meresahkan masyarakat. Untuk itu, Hermansyah pun meminta agar aparat kepolisian segera bertindak.

“Berkaitan dengan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan meresahkan masyarakat, maka kami minta polisi menangkap dan mengamankan oknum tersebut. Apalagi oknum dimaksud sudah dilaporkan dalam kasus UU ITE,” kata Hermansyah, Kamis (4/6).

Ia mengatakan, setiap orang yang berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis haruslah mematuhi Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Selain itu, lanjut Hermansyah, setiap wartawan ataupun jurnalis haruslah patuh terhadap kode etik yang ada.”Bilamana seorang wartawan melanggar kode etik dalam menjalankan tugas- tugas pers, maka gugurlah haknya sebagai wartawan,” kata Hermansyah.

Berkaitan dengan Fery Kiteng, lanjut Hermansyah, lelaki yang diduga merupakan pengguna narkoba itu tidak pantas mengaku-ngaku sebagai wartawan.

“Saya sebenarnya prihatin dengan kasus-kasus semacam ini. Karena akibat ulah oknum seperti ini, nama baik wartawan lain yang bekerja dengan sungguh-sungguh akan ikut tercoreng,” ujarnya.

Hermansyah berharap, Fery Kiteng ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Apapun ceritanya, setiap wartawan itu haruslah bertindak sesuai UU Pers dan kode etik yang berlaku. Bila kedua aturan ini dilanggar, jangankan untuk menjadi wartawan, mengaku-ngaku saja pun orang tersebut tidak layak.

“Keberadaan orang seperti ini akan sangat mengganggu. Maka saya sebagai Ketua PWI sekali lagi meminta agar polisi bertindak,” tegas Hermansyah.

Begitu juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Aqurat Damanik. Katanya, dia sangat menyesalkan adanya oknum yang memperalat profesi wartawan untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.

“Bilamana ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait ulah oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, kami sarankan segera melapor pada penegak hukum,” kata Liston.

Liston mengatakan, apa yang dilakukan oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan jati diri seorang jurnalis. Sebab, kata Liston, pewarta ini bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan diri sendiri dalam meraih keuntungan tertentu.Pewarta yang profesional bekerja untuk kepentingan publik, memiliki kompetensi, dan bekerja dengan mengindahkan kode etik,” katanya. Jadi, sambung Liston, bila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan tapi tidak mematuhi kode etik, maka orang tersebut tidak pantas disebut sebagai jurnalis ataupun wartawan.

Sebelumnya, Fery Kiteng dilaporkan oleh Kepala Desa Sei Bamban, Ahmady alias Jojon dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Fery Kiteng dituduh menyebarluaskan informasi bernada provokatif dan bohong di media sosial. Tidak hanya itu, saat melakukan siaran langsung di media sosial Facebook, lelaki yang diduga merupakan “rusa” petugas ini sempat membawa-bawa nama Densus 88.

Ia mengatakan, dirinya bisa “menghilangkan” Kades Sei Bamban, Ahmady. Bahkan, sekelas Densus 88 pun tidak akan bisa menemukan dimana jasad Ahmady.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP T Fathir Mustafa mengatakan sudah menerima laporan korban. Laporan itu tertuang dalam bukti lapor nomor 294/V/2020/SU/LKT yang ditandangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.

“Laporan ini tentunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami pun akan memanggil para saksi,” kata Fathir.

Disinggung lebih lanjut mengenai penerapan pasal terhadap Fery Kiteng, Fathir mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Hanya saja, pelapor merasa dirugikan karena nama baiknya dicemarkan.

“Penjeratan (pasal) nya masih penyelidikan. Setelah itu baru bisa disimpulkan melanggar pasal apa,” terang Fathir. Guna kepentingan konfirmasi, awak media dari Tribun Medan.com,sempat berupaya menghubungi Fery Kiteng di nomor 082164609210, namun nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

Informasi dari masyarakat, Fery Kiteng tidak hanya kerap mengaku-ngaku sebagai wartawan. Dia juga sering memposting informasi bernada provokatif di akun media sosial.

Selain itu, warga juga menyebut bahwa Fery Kiteng diduga kuat merupakan pecandu narkoba dan “rusa” petugas

Seperti kutifan dari Tribun Medan.com. Fery Kiteng yang merupakan warga Pasar V Tanah Garapan, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang ini sering mondar-mandir di kawasan Pulo Brayan Bengkel, khususnya di Jalan Cemara, Gang Jambu.

Di sana, ia disebut warga kerap membeli dan memakai narkoba.

Bahkan, Fery Kiteng kesehariannya sering menggunakan kemeja berlogo kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat. Fery Kiteng juga kerap disinyalir melakukan penipuan dengan modus mengurus perkara di kepolisian.(wan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *