Suluhnews.id, Palembang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan penggunaan dana desa harus transparan. Mesti partisipatif, masyarakat desa perlu tahu untuk apa saja dana desa itu digunakan. Oleh karena itu, sangat perlu media untuk mempublikasikan itu. Pemerintah desa bisa pasang baliho atau pengumuman berisi rincian penggunaan dana desa.
” Maka yang pertama perangkat desa itu jika dana sudah diterima, segera membangun komunikasi dengan badan musyawarah desa, bicarakan ini uang mau diapain, itu kira-kira. Setelah disetujui uangnya mau dipakai buat apa maka penggunaanya harus transparan. Di semua desa harus dibuat baliho, dana desa A jumlahnya sekian, rencana penggunanya buat A, B, C dan D. Sehingga semua masyarakat desa tahu uang itu mau diapakan. Ini agar dilaksanakan,” kata Tito saat berbicara dalam acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Gedung Main Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/02/2020).
Masih terkait dengan dana desa, kata Tito, yang jadi perhatian pemerintah adalah masalah manajemen di perangkat desa. Ini yang mesti di tata. Kementerian Desa mengurusi program-programnya. Sementara, Kementerian Dalam Negeri punya tugas mendidik dan melatih para perangkat desa, sehingga mereka memahami bagaimana membuat atau menjalankan program dengan baik. ” Ini supaya dana desa yang ditransfer betul-betul dirasakan oleh masyarakat bukan dirasakan oleh perangkat desa,” katanya.
Tito menambahkan, para kepala desa memang adalah pemimpin yang sedikit banyak paham kondisi desanya. Tahu betul, apa saja problem yang ada di desa dan warganya. Tapi untuk mengelola dana desa yang baik, tak hanya cukup dengan itu. Kepala desa juga harus menguasai pengetahuan dasar tentang manajemen.
” Kepala desa itu adalah manajer. Dia membawahi kaur-kaur. Membawahi masyarakat di desanya, RT, RW dan lain-lain, maka dia harus memiliki kemampuan dasar manajerial. Yang kedua, dia mau dipilih tadinya dia mungkin tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat di daerah itu mungkin, tapi harus juga menguasai dasar tentang ilmu pemerintahan karena menjadi kepala desa, dia menjadi kepala pemerintah di desanya,” ujarnya.
Pengetahuan lainnya yang mesti dikuasai kepala desa, kata Tito adalah dasar-dasar tentang administrasi keuangan. Karena uang atau dana desa yang dikelola jumlahnya cukup besar hampir 1 miliar tiap desa. Dan ini baru satu sumber. Belum lagi, kalau menerima dana hibah. Jadi cukup besar anggaran yang dikelola.
” Anggaran ini adalah anggaran yang harus dikelola, sebagaimana dia mengelola anggaran milik keuangan negara. Maka perlu memiliki kemampuan dasar administrasi tentang mengelola keuangan negara,” ujarnya.(ayu/rls)
#Puspen Kemendagri