SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Kuliner Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Puspitek Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga tidak ada persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat hingga Viral di Sosial Media.
Pemilik kuliner Mie Gacoan melalui Bidang Humas (Bidhumas) Teddy Kuncang mengatakan, perizinan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada.
“Alhamdulillah mas, izinnya sudah keluar dan terpasang di depan pintu” ujar Teddy dalam keterangannya, Selasa (31/01/2023).
Tentang kejadian pencopotan segel, Teddy mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pencopotan tersebut.
“Sekarang emang sudah beroperasi, adanya issue Mie Gacoan sengaja gak ngurus izin biar viral, bohong itu, hoax..!. Kalau yang melepas segelnya saya gak tau siapa,” katanya.
Teddy juga mengapresiasi action dari Satpol PP dan PTSP Tangsel.
“Kami mengapresiasi Satpol-PP dan PTSP Tangsel. Atas dasar kemanusian, mie gacoan bisa beroperasi mendahului PBG hingga viral. Sekali lagi, kami minta maaf,” ungkapnya.
Sementara itu pihak Satpol PP Kota Tangsel, Suherman membenarkan bahwa PBG nya sudah keluar.
“Memang benar PBG sudah keluar dan sudah ditempelkan pada Senin (30/01/2023) sore.” tuturnya.(Adi)







