SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Desa Kebon Cau Fasilitas tempat pembagian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebanyak 142 kepada warga, kegiatan pembagian PTSL di pusatkan gedung aula desa kebon cau kecamatan teluk naga, Jum’at (06/01/2023) Berjalan tertib.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di Wawancarai H.Ahmad Nur Kades Kebon Cau yang di wakili Sopiyan Sekdes kebon cau, Memaparkan, Menurutnya Pembagian Sertifikat PTSL merupakan salah satu program unggulan bupati kabupaten tangerang, karna banyaknya masyarakat desa tentu sangat menantikan momen ini karena dengan adanya pembagian PTSL ini dapat membuktikan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah.
“Alhamdulillah hari ini kami memfasilitasi tempat serta memonitoring pembagian PTSL kepada 142 warga desa kami yang di bagikan langsung oleh pihak badan pertanahan nasional ( BPN), adapun untuk tahap pengajuan awal kami telah ajukan sebanyak 2400 kuota bidang dan saat ini yang baru terealisasi hanya 142 sertifikat Dengan sesuai persyaratan akte jual beli atau surat waris, dan juga di utamakan lahan darat tidak untuk lahan sawah, program PTSL ini adalah salah satu program unggulan bapak bupati zaki iskandar karna dengan program ini masyarakat dapat terbantu,” Ujarnya.
Lebih Jauh Sopiyan Memaparkan, “Kami pemerintah desa kebon cau sangat mengapresiasi program-program unggulan bapak bupati kabupaten tangerang salah satunya adalah program PTSL karna sekarang ini banyak mafia tanah untuk membuat surat sertifikat palsu, semoga dengan adanya program ini bisa terhindar dari hal hal buruk yang tidak di inginkan,” Tukasnya.
Di Lokasi Pembagian Nursa (50) warga alang besar desa kebon cau Salah Satu Penerima Manfaat, Mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah atas adanya program PTSL ini,
dengan proses dan persyaratan yang tidak di persulit akhirnya dirinya memperoleh Sertifikat tanah garis dari pemerintah. (Tuti)







