SULUHNEWS.ID, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025. Capaian ini menjadi raihan WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Pemprov Banten.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten Andra Soni menerima langsung hasil pemeriksaan dari Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sekaligus menandatangani berita acara penyerahan hasil pemeriksaan.
Andra Soni menyampaikan, capaian opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang telah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas pengendalian internal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan, tentu masih banyak ruang perbaikan yang harus kami wujudkan bersama. Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimistis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” ujar Andra Soni.
Ia juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, Pemprov Banten juga telah menyiapkan rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu maksimal 60 hari.
Andra turut menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai berjalan secara profesional, independen, dan objektif.
Sementara itu, Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi keberhasilan Pemprov Banten dalam mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, BPK juga memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya terkait pengendalian pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan jalan, irigasi, serta jaringan (JIJ), termasuk pengelolaan barang persediaan dan Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, Bobby juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemprov Banten.
“Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen,” ujarnya. (Zaki)







