SULUHNEWS.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Program Isbath Nikah Terpadu. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya di Ruang Rapat Solear, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Jumat (12/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Intan mengungkapkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pelayanan hukum yang bertujuan memberikan legalitas pernikahan bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Berdasarkan data dari 29 kecamatan, jumlah pendaftar Program Isbath Nikah Terpadu telah mencapai 1.297 pasangan, melampaui kuota awal yang ditetapkan sebanyak 1.000 pasangan.
“Kuotanya kan 1.000 pasang, saat ini yang masuk sudah ada 1.297 pendaftar dari 29 kecamatan. Sudah melebihi kuota, namun yang terverifikasi lolos baru sekitar 847 pasang, dan sisanya sekitar 200 lebih belum masuk verifikasi. Oleh karena itu, masa pemenuhan administrasi kami perpanjang sampai tanggal 22 Juli mendatang,” ungkap Wabup Intan.
Ia menjelaskan, sidang Isbath Nikah Terpadu tahap pertama direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2026 dan akan dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang sekaligus bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahannya.
“Program strategis ini dirancang sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang. Kendati pendaftar peserta sidang isbath nikah terpadu membludak, proses verifikasi faktual dan administrasi dilakukan secara ketat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Intan menegaskan bahwa Program Isbath Nikah Terpadu merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, melalui penerbitan dokumen kependudukan yang sah.
Namun demikian, ia menegaskan program tersebut bukan dimaksudkan untuk melegalkan praktik nikah siri baru, melainkan membantu pasangan yang selama ini telah berumah tangga namun terkendala dalam mengurus legalitas pernikahan.
“Melalui isbath ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memberikan kepastian hukum kepada perempuan dan anak. Namun perlu diingat, ini bukan untuk membuka dan mengesahkan yang namanya nikah siri. Ini bukan pintu masuk untuk melegalkan nikah siri secara bebas, makanya proses ini dikunci rapat dengan berbagai macam persyaratan yang sangat ketat,” tegasnya.
Ia menambahkan, prioritas program tersebut diberikan kepada pasangan yang telah lama membina rumah tangga namun belum memiliki legalitas pernikahan karena keterbatasan biaya maupun kendala administrasi lainnya.
“Kalau bisa, memang persyaratannya kita kunci untuk orang-orang yang usia pernikahannya sudah lama sekali, seperti kakek-kakek dan nenek-nenek yang selama ini memang keterbatasan biaya untuk mendapatkan legalitas atas pernikahan mereka. Itu yang menjadi fokus utama kami,” pungkasnya.
Melalui Program Isbath Nikah Terpadu, Pemkab Tangerang berharap semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya sehingga hak-hak perempuan, anak, serta dokumen kependudukan keluarga dapat terpenuhi secara sah dan tertib administrasi. (Tuti)







