SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Tinggal hitugan kalender Pemilihan Umum akan dilaksanakan, Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kesempatan bagi yang berminat sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran pengawas TPS dibuka gelombang pertama pada tanggal: 2-6 Januari 2024. Sedangkan untuk gelombang dua dibuka pada tanggal: 7-8 Januari 2024. Untuk lebih lanjut dapat dilihat di masing masing Kantor Pengawas Kecamatan (Panwaslu )
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023. Peraturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Zaenal Mutaqin, mengatakan, “Pendaftaran dibuka dan untuk lebih lanjut nya silahkan datang serta lihat syarat yang terpasang di Kantor Desa masing-masing, atau langsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Rajeg”, katanya.(dusman)







