Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Polres Tangsel tangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (usia 23 tahun) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2616 / XII / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 08 Desember 2022, dengan lokasi TKP depan Mushola Al Iman Gg H Ghozali RT 01/05 Kel Jurangmangu Timur Kec Pondok Aren, pada Kamis (08/12/2022) lalu.

 

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.S.I.K.,M.H menjelaskan perkara dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

“Pelapor LS merupakan ibu korban, korban inisial NR usia 8 tahun dan tersangka S laki-laki usia 23 tahun, saksi R merupakan ayah korban, saksi A Ketua RT dengan barang bukti Visum et Repetum dan pakaian korban,” ucapnya.

AKBP Sarly Sollu menjelaskan kronologisnya kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 wib.

“Saat itu korban sedang membeli martabak mini yang di jual oleh tersangka, sambil menggoreng martabak mini tersangka memanggil korban, dan pada saat korban berada di sampingnya, dia langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban dan memegang serta meraba-raba organ vital korban, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh selama kurang lebih 1 (satu) menit. Setelah membeli martabak mini tersebut, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangsel,” imbuhnya.

Langkah–langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Tangsel yakni nembuat LP, melakukan Visum et Repertum, membuat administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Tangsel. Dilanjutkan dengan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan PJU. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *