Polsek Pagedangan Polres Tangsel Ungkap Kasus Curanmor Dan Amankan 10 Tersangka

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangsel berhasil menangkap 10 anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) dengan modus merusak kunci kotak sepeda motor. Pelaku telah beraksi lebih dari 100 kali di wilayah Banten dan DKI Jakarta.

“Dari keterangan para tersangka yang diamankan, sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten, lebih dari 100 kali,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.S.I.K., M.H yang didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam.S.I.K.,M.SI, dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).

Sarly menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli Tim Polsek Pagedangan yang mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Ketika diperiksa, dua laki-laki itu didapati membawa barang bukti berupa kunci T dan senjata tajam.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti seperti kunci letter-T berikut mata kunci sebanyak delapan (8) buah dan senjata tajam jenis golok,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, didapati lima pelaku lain yang merupakan pelaku curanmor di daerah Muncang, Lebak, Banten.

“Kemudian diamankan tersangka lainnya dengan inisial RNR, O, AS, IS, J, yang berperan sebagai pelaku curanmor,” ucap Sarly

Setelah itu, kata Kapolres Tangsel, pengembangan kembali dilakukan. Dua pelaku lain berinisial RNY dan FF berhasil ditangkap di daerah Jakarta Barat.

“Kemudian kembali dikembangkan ke arah sindikat pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku inisial RNY dan FF ke daerah Angke Jakarta Barat,” sebut Sarly.

Polisi kembali melakukan pengembangan. Ditangkaplah seorang penadah berinisial DR dan W yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian dikembangkan ke penadah inisial W alias A, yang saat ini DPO dan diamankan pelaku inisial DR sebagai penadah kendaraan hasil curian,” kata Sarly.

Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Berikut 20 kendaraan bermotor diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *