SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pembunuhan berencana Subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan korban RN (wanita) yang terjadi pada hari Sabtu, 17 Desember 2022 Pukul 14.45 WIB di Mess Total Buah Jl. Astek Lengkong Gudang RT01/04, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, ucap Kapolres Tangsel AKBP Sarlly Solly S.I.K.,M.H yang didampingi Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis.S.H.,M.M kepada awak media, Senin (19/12/2022)
Hal tersebut, hasil dari tindak lanjut kepolisian atas laporan saudara Arif Wahyudi (Supervisor Total Buah Segar) ke Polres Tangsel.
“Korban RN adalah Kepala Toko Total Buah Segar di Serpong Kota Tangerang Selatan,” ungkap Sarly.
Dari hasil penyelidikan di TKP, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel mencurigai seorang saksi yang memiliki bekas luka cakar di pipi yang berada di TKP yaitu tersangka SP (Karyawan Total Buah Segar Serpong).
“Kemudian tim Opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka dan dengan hasil, SP telah mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap RN karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” imbuhnya.
Tersangka meminjam uang, dikarenakan terlilit hutang dan telah jatuh tempo untuk menebus motor mertua yang telah digadaikan oleh SP. Tersangka kesal dan berniat membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher korban,lalu mengambil perhiasan korban berupa gelang emas yang dipakai korban di kaki, gelang emas yang ada di kotak kosmetik korban, dan HP merk Oppo milik korban,
“Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah perhiasan, HP merk Oppo, yang telah dikubur oleh tersangka di dekat Taman Kota 1, Jl. Letnan Sutopo, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Tersangka SP dikenakan pasal Pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan / Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara. (Adi)







