SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Ramai diberitakan oleh media online, perihal proses pembangunan Perumahan Elit Asthara Skyfront City yang dikembangkan PT Bumi Bandara Indah, salah satunya berita dengan judul “Adanya Indikasi Penyerobotan Lahan Perumahan Elit Asthara Skyfront City Bangun Taman di Atas Lahan PU”, lokasi anak Kali Cisadane, Kecamatan Sepatan Timur.
Dugaan larangan membuat taman di lahan pengairan atau sempadan sungai/irigasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Secara jelas melarang menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan aktivitas lain yang mengurangi dimensi tanggul.
Selain itu, penyerobotan lahan diatur dalam Pasal 385 KUHP, yang kemudian diperkuat oleh plang berdiri kokoh pada lokasi lahan pengairan bertuliskan “Tanah Negara, dilarang Masuk/ Memanfaatkan, Ancaman Pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 551 KUHP dihukum denda.
Saat awak media menindaklanjuti untuk mengonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan meminta izin janji temu, Ema, selaku pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pintu Air 10 yang dimaksud salah satu Owner PT Bumi Bandara Indah, menanggapi dan mengarahkan awak media untuk datang ke Balai Kalimalang.
“Silakan ke Balai di Kalimalang ya Bu,” ucapnya singkat, pada Rabu 24 September 2025.
Lebih lanjut, awak media mengonfirmasi prihal rekom dan izin dari pihak BBWS wilayah perihal pembangunan taman, badan jalan, dan sebagainya dilahan pengairan. Namun Ema, selaku perwakilan BBWS tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Djoko salah satu Owner PT Bumi Bandara Indah, saat dikonfirmasi perihal izin Amdal dan sebagainya, pihaknya menanggapi dan mengarahkan awak media untuk cek langsung kepada dinas berwenang.
“Sampun, silakan cek ke lemberi izin, KLHK, BBWS & SDA,” ucapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, antara belah dua pihak, baik itu salah satu Owner PT Bumi Bandara Indah dan Pihak BBWS Pintu Air 10, belum bisa menunjukkan perihal izin dan rekom tersebut.(Tuti)