Rapat Paripurna Penjelasan Jawaban Walikota Tangsel Tentang Dua Raperda

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, TANGSEL – DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna 2 (dua) Raperda (rancangan peraturan daerah) 1). Tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, 2) Tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, yang dipimpin oleh Ketua DRPD Abdul Rasyid, Senin (13/02/2023)

Turut hadir, Walikota dan Wakil Walikota Kota serta Sekretaris Daerah beserta Jajaran Penjabat di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda organisasi masyarakat-profesi dan lainnya.

Walikota Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah.

“Distrubusi ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya Walikota menyampaikan, terkait dengan aturan keuangan daerah dan pemerintah pusat.

“Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah harus menyesuaikan dan ditetapkan dalam satu peraturan,” imbuhnya.

Tentang Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Benyamin sependapat dengan pandangan fraksi.

“Dengan adanya raperda ini akan memberikan kepastian hukum dan kepatuhan daerah dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan pemukiman,” lanjutnya.

Walikota pun sepakat, perlu adanya penyusunan dokumen RP3K (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman)

“Karena RP3KP adalah sebagai petunjuk tehnis bagi pemangku kepentingan di Bidang Perumahan dan Kawasan pemukiman,” tutupnya.(Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *