SULUHNEWS.ID, SERANG.- Konsultan dari Lingkungan hidup bersama PT. Anyar Resort Mitra Sejati (ARMS) melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No: 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup terkait rencana kegiatan pembangunan hotel Grand Mercure Anyer, yang berlokasi di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang-Banten, Belum lama ini.
Sosialisasi Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dihadiri oleh, Muspika Kecamatan Cinangka, Kepala Desa Umbul Tanjung, BPD, Tokoh Masyarakat, RT/RW aktifis, Lembaga dan media.
Dalam acara sosialisasi ini Yayan selaku konsultan dari Lingkungan hidup menyampaikan bahwa pasal 5 ayat 1 AMDAL wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan Hidup sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No: 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup
Amanat pasal 28 berkaitan dengan maksud dan tujuan digelarnya Sosialisasi / konsultasi publik ini yaitu agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat dapat menyampaikan saran pendapat dan atau tanggapan terkait Rencana pembangunan hotel grand Mercure Anyer.
Selanjutnya, Yayan menyampaikan potensi dampaknya yaitu :
Dampak positif bagi publik diantaranya kesempatan kerja,peluang berusaha, dan peningkatan pendapatan masyarakat,
Dampak negatifnya, bangkitan lalulintas, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas udara, peningkatan air latihan / run Off, penurunan kualitas air permukaan, serta lainnya.
Sementara Kutbi kepala desa umbul tanjung, menyampaikan saran pendapat dan atau tanggapan terkait Rencana pembangunan hotel grand Mercure Anyer, pihaknya selaku kepala desa sangat mengapresiasi adanya investor yang datang ke wilayah desanya, Kutbi, meminta kepada pihak PT. Anyar Resort Mitra Sejati (ARMS) sebagai pelaksana proyek serta kepada pihak Owner hotel grand Mercure Anyer, untuk kooperatif dengan semua pihak terkait dan harapannya semua pihak dilibatkan, termasuk aktifis, lembaga dan media setempat hal ini penting demi terjaganya kondusifitas pada saat pelaksanaan projek.
Yang pertama, agar diberdayakan nya masyarakat Pasauran umbul tanjung, sebagai tenaga kerjanya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Kedua meminta kepada pihak PT. Anyar Resort Mitra Sejati (ARMS) sebagai pelaksana proyek agar bisa bekerja sama dalam pengadaan materialnya dengan pihak-pihak dari pengusaha lokal.
Yang terakhir, Kutbi meminta, kepada pihak Owner hotel grand Mercure Anyer, agar diberikan akses jalan publik ke bibir pantai minimal 1,5 meter sebagaimana yang di amanatkan dalam Perpres 51/2016 tentang sempadan pantai karena akses jalan publik ke bibir pantai merupakan hal sangat penting bagi kepentingan masyarakat secara umum.
Ditempat yang sama perwakilan ormas KKPMP, Udin Marsim juga dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, Rezqi Hidayat, selaku masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup, sekaligus sebagai ormas dan LSM menyampaikan tanggapan terkait sosialisasi AMDAL untuk di catat dan dilaksanakan setelahnya sosialisasi di laksanakan, karena dalam uji kelayakan program projek semua keputusan ada di masyarakat dan masyarakat lah sebagai steakholder dalam hal lingkungan kriteria masyarakat..
1. masyarakat yang terdampak secara langsung baik yang di untungkan ataupun di rugikan.
2. masyarakat yang punya perhatian pada lingkungan termasuk LSM/Lembaga dan Media sebagai pelaku kontrol sosial
3. Mengakomodir apa yang disampailan kepala desa. (Arip)







