Saba Alam Indonesia Hijau: Metode Pengolahan TPA Rawa Kucing Perlu Belajar

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Upaya penyelesaian sampah di TPA bukan dengan cara menambah area TPA, peluasan area timbunan sampah disebabkan karena sampah yang ke TPA tidak dakukan metode pengolahan.

Pahrul Roji Direktur Saba Alam Indonesia Hijau Foundation sebuah Lembaga penggiat Lingkungan yang sangat empati terhadap pengolahan sampah mengatakan,

“Ada kewajiban pemerintah untuk memberikan insentif bagi warga terdampak bau dan pencemaran akibat TPA” kata Arul sapaan akrabnya ,Selasa (10/8/2021).

Kita mempertanyakan juga metode pengolahan sampah  yang di pakai oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) kota Tangerang selama ini.

Dalam pasal 11 Undang Undang   nomor 8 Tahun 2008 Tentang pengelolaan sampah setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan konpensasi karna dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan tempat pembuangan akhir atau TPA, ujarnya

Dinas LH khususnya Kabid Kebersihan suruh buka juga pasal 25 UU nomor 8/2008 itu juga diatur mengenai konpensasi bagi setiap warga terdampak, Konpensasi yang harus diberikan berupa relokasi, perbaikan lingkungan,  biaya kesehatan dan pengobatan atau konpensasi dalam bentuk lain, tambahnya.

Mestinya ada tata kelola pengelolaan sampah di kota peraih adipura mestinya jangan angkut di sumber buang di TPA makin lama juga penuh kalau modelnya begitu sih,tuturnya.

Padahal sudah di atur di pasal 4 PP 81 tahun 2012 juga diatur terkait bagaimna strategi dan kebijakan pengolahaan sampah,katanya. (dul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *