SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Proyek peningkatan jalan betonisasi di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Proyek senilai Rp 129.557.000,00 bersumber dari APBD TA 2025 Kabupaten Tangerang yang di laksanakan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) di kerjakan oleh CV. Ramos Perdana Raya selaku pihak ke 3, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya terkait ketebalan cor jalan.
Proyek dengan spesifikasi kurang lebih Panjang 100 meter, 4 meter lebar, dan tebal 15 sentimeter itu, terindikasi hanya memiliki ketebalan bervariasi antara 12 hingga 14 sentimeter di sejumlah titik.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan antara tinggi cetakan (bagesting) dan tinggi realisasi cor beton yang diukur secara visual.
Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang, RD mengungkapkan adanya indikasi pengurangan volume yang dapat merugikan negara. Ia menyoroti minimnya proses pemadatan sebelum pengecoran, serta tidak diangkatnya terlebih dahulu paving block sebelumnya yang membuat tidak seragamnya hasil akhir di lapangan.
“Seharusnya SOP nyakan paving yang lama di angkat, terus di kasih bescos ada pemadatan dulu dengan alat berat. Tapi ini langsung dicor begitu saja. Bagesting memang 15 sentimeter, tapi corannya saya lihat ada yang cuma 12 sentimeter. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati instansi terkait, termasuk inspektorat dan BPK, untuk mendorong audit pisik dan anggaran proyek tersebut.
Sementara itu, hasil pantauan awak media di lokasi saat berlangsung pengerjaan proyek cor beton, Pihak media tidak melihat satupun dari pengawas teknik Perkim di lokasi kegiatan, di duga adanya indikasi kongkalingkong antara pihak pengawas dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang dengan pihak ke tiga (Pelaksana Proyek) sehingga terkesan adanya pengabaian saat kegiatan berlangsung
Saat berita ini diturunkan antara dua belah pihak yakni pihak ke tiga dan Dinas Perkim belum bisa dikonfirmasi. (Tuti)







