SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung di berbagai titik pasar tradisional di 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang, yang berlangsung sejak 7-15 Agustus 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si, menyatakan bahwa layanan ini diberikan untuk menjawab tantangan pelaku UMKM yang sering kesulitan menyisihkan waktu untuk mengurus legalitas usahanya.
“Banyak pedagang tidak bisa datang ke kantor karena aktivitas jualan yang padat. Maka kami fasilitasi langsung di lokasi usaha mereka agar pengurusan NIB dapat dilakukan dengan cepat dan praktis,” ujarnya.
Menurut Sugihharto, sebanyak 125.000 pelaku usaha di Kota Tangerang menjadi target penerbitan NIB. Kepemilikan NIB bukan hanya sebagai bentuk legalitas, tetapi juga menjadi pintu masuk ke berbagai layanan penting lainnya.
“NIB ini menjadi dasar legalitas. Setelah itu mereka bisa mengurus klasifikasi usaha seperti KBLI, mengakses BPJS Ketenagakerjaan, hingga layanan pembiayaan dari perbankan,” jelasnya.
Dengan sistem Online Single Submission (OSS), proses pendaftaran NIB kini sangat mudah. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP dan nomor WhatsApp, dan pendaftaran bisa dilakukan secara digital.
“Tadi pagi saja sudah lebih dari 100 NIB diterbitkan. Ini menunjukkan kesadaran dan antusiasme pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas semakin meningkat,” kata Sugiharto.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB juga menjadi syarat utama untuk mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh pemerintah, dengan bunga rendah hanya 6% per tahun dan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.
“Kami dorong pelaku UMK untuk segera memiliki NIB, karena itu akan membuka akses ke berbagai bentuk dukungan, termasuk permodalan. Ini peluang besar yang harus dimanfaatkan,” tegasnya.
Sugihharto menegaskan bahwa DPMPTSP akan terus memperluas jangkauan layanan dan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang dapat naik kelas melalui legalitas yang sah dan akses pembiayaan yang memadai.
“Kami ingin pelaku usaha di Kota Tangerang tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang. Dan semuanya berawal dari NIB,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Tangerang tak hanya memberikan kemudahan teknis, tetapi juga menguatkan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan katalisator pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM. Legalitas usaha menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem bisnis yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. (m3wahid)







