SULUHNEWS.ID, TANGSEL – Sertifikat hak atas tanah merupakan hasil akhir dari proses pendaftaran tanah yang berisikan data fisik (keterangan tentang letak, batas, luas bidang tanah, serta bagian bangunan atau bangunan yang ada diatasnya bila di anggap perlu), dan data yuridis (keterangan tentang status tanah dan bangunan yang di daftar, pemegang hak atas tanah dan hak-hak pihak lain, serta beban-beban yang ada di atasnya).
“Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanahnya, subyek hak dan obyek haknya menjadi nyata,” tutur Dr. Kosim Afendy. SH.,MH (dosen ASN DPK Fakultas Hukum Universitas Pamulang), kepada awak media Suluhnews.id. Senin (14/11).
Bagi pemegang hak atas tanah, memiliki sertifikat mempunyai nilai lebih. Sebab dibandingkan dengan alat bukti tertulis, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, artinya harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya di pengadilan dengan alat bukti yang lain.
“Pentingnya membuktikan hak kepemilikan atas tanah, karena sering kali saat ini ditemukan sengketa tanah, karena tanahnya dikuasai oleh orang lain selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Ketentuan tentang kewajiban bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seIuruh wilayah Republik Indonesia diatur dalam Pasal 19 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960.
“Pendaftaran dalam ayat (1) Pasal 19 UUPA meliputi kegiatan pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya. (Adi)







