SULUHNEWS.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Pada pelaksanaannya, operasi kali ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan penggunaan ETLE akan menjadi metode utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, porsi penindakan melalui ETLE mencapai 60 persen dari keseluruhan kegiatan operasi. Sementara 30 persen lainnya dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen melalui teguran serta pendekatan humanis kepada masyarakat.
Salah satu fokus utama Operasi Patuh 2026 adalah menindak kendaraan yang berupaya menghindari pengawasan kamera ETLE dengan memanipulasi pelat nomor kendaraan.
Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi pelat nomor yang dilepas, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker maupun cat sehingga tidak dapat terbaca kamera ETLE.
Meski mengutamakan penindakan berbasis elektronik, Korlantas Polri memastikan penegakan hukum secara manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kakorlantas.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. (Zaki)







