LPPNRI Minta Satpol PP Tindak Tegas Tiang Internet Tak Berizin

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Terkait maraknya tiang tumpu Internet yang tidak mengantongi ijin dimana Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah penindakan dengan menebang tiang tiang yang dianggap Ilegal.

Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Yan Sandi mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang, guna mendesak agar langkah langkah yang diambil lebih maksimal Jumat (7/1/2022).

Dalam kesempatan Yan Sandi mengatakan, dari hasil pantauannya sangatlah mengapresiasi langkah yang diambil oleh Satpol PP Kota Tangerang ini,dengan demikian sudah bisa membuktikan ketegasan dan keseriusannya dalam menanggulangi kebocoran PAD yang selama ini terjadi, tutur Yan Sandi.

Sebab berdasarkan UU RI no 38 tahun 2005, UU RI no 22 tahun 2009,  Permen PU No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan  penggunaan bagian-bagian jalan,  Peraturan Daerah Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah No 17 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu, dimana Restribusi yang harus dibayar sebesar 25 ribu permeter jadi selama ini mereka tidak mengindahkan itu, tambahnya.

Lebih lanjut Pemerhati Pembangunan Kota ini menjelaskan, “Sekarang bisa dihitung berapa kerugian Negara, sementara para pelaksana pemasangan tiang-tiang tersebut hanya bermodalkan surat kesepakatan RT-RW atau bahkan surat keterangan dari kelurahan saja, kalau pun ada surat yang di keluarkan Dinas PUPR Kota Tangerang itu hanya Rekomendasi Tehnik dan bukan ijin yang dimaksud,” jelasnya.

Dirinya juga melihat kesalahan yang terjadi, adalah tidak dilanjutkan surat Rekomendasi tehnik yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR ke DPMPTSP atau Dinas Perijinan yang berwenang agar mendapat  surat ketetapan restribusi Daerah (SKRD) guna membayar Restribusi sesuai Perda 03 tahun 2017, ujarnya.

Yan Sandi berharap kepada Satpol PP Kota Tangerang agar lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap  pelanggar Perda dengan sengaja melawan Hukum, maka dari Yan Sandi meminta kepada Satpol PP memotong seluruh tiang yang berdiri tak berijin, guna membuat efek jera, sebab merusak keindahan dan merusak estetika Kota seperti arahan dan himbauan WaliKota, katanya.

Ditempat terpisah, Agus Hendra Kasatpol didalam pertemuannya mengatakan, Dinas yang dipimpin sangat berterimakasih sekali mendapat dukungan moril dari LPPNRI ini, dalam waktu dekat ini juga akan dipanggil perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan pemasangan tiang tumpu tersebut untuk diperiksa kelengkapan surat suratnya ,tutur Kasat Sat Pol PP.

Lanjutnya Kasat Pol. PP menjelaskan, “jika tidak dilengkapi  surat perijinan yang diinginkan maka akan diminta pernyataan untuk menertibkan tiangnya sendiri dan tetap akan dibantu oleh Dinas Terkait untuk membersihkannya agar cepat sesuai arahan dan himbauan bapak WaliKota,”tuturnya, Jum’at (7/1/22).

“Kita akan  berkoordinasi dengan dinas dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas PERKIM, dan DPMPTSP,” katanya.(dul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *