Maraknya Penampungan Limbah Sampah Ilegal, Camat Sindang Jaya Bertindak Tegas Adakan Rapat Pembentukan Satgas

Maraknya Penampungan Limbah Sampah Ilegal, Camat Sindang Jaya Bertindak Tegas Adakan Rapat Pembentukan Satgas.
banner 468x60

SULUHNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas pengelolaan limbah ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, semakin meresahkan. Selain menyalahi aturan lingkungan, keberadaan puluhan lapak limbah ini juga membahayakan kesehatan masyarakat dan memicu penyalahgunaan lahan milik pengembang perumahan. Ada sedikitnya 81 titik lokasi lapak limbah tanpa izin yang tersebar di beberapa desa. Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya sudah resmi disegel dan ditutup.

Menindak lanjuti penutupan titik-titik lapak limbah ilegal, Camat Sindang Jaya Galih Prakosa, S.STP,.M.Si, bertindak tegas dengan menggelar rapat evaluasi penanganan dan pengawasan pengelola limbah sampah ilegal, wilayah Kecamatan Sindang Jaya dengan lintas sektoral guna pembentukan satgas, yang di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sindang Jaya pada, Senin siang (20/10/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Hari ini kami mengundang 7 desa, pengembang Savana Sutra, selain itu kami mengundang Polres, Satpol-PP, muspika dan beberapa undangan lainnya berharap melalui rapat ini. Poin utamanya terbentuk Satgas (satuan tugas) penanganan masalah sampai ilegal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, ” ucap Galih.

Sambung Galih, “Satgas ini nantinya bertugas mulai dari monitoring, sampai ke penindakan. Baik itu dilapak limbah ilegal dilokasi tanah PT, maupun tanah pribadi. Selain itu banyak lapak berdiri di dekat permukiman, dan di atas tanah milik pengembang. Praktik seperti ini jelas berisiko tinggi, baik bagi kesehatan warga maupun aspek hukum. Kegiatan pembakaran limbah di area padat penduduk berpotensi menimbulkan polusi udara, dan penyakit seperti ispa dan lain lain,” tegasnya.

Galih berharap, “Terbentuknya Satgas ini, persoalan limbah ilegal di wilayah kami tidak hanya selesai di tataran administratif, tetapi juga mampu melindungi warga dari ancaman kesehatan sekaligus mencegah kerugian pihak ketiga akibat penyalahgunaan lahan,” tutup Galih. (Tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *