Tiada Rotan Akarpun Jadi, Tiada Istri Keponakanpun Enak

banner 468x60

SULUHNEWS.ID, JEMBER– Masalah selangkangan yang dikatakan Surganya dunia, tidak memandang tua maupun muda, Pelajar atau pengajar, Pejabat atau Penjahat, Miskin atau Kaya, kalau hawa napsu birahi sudah naik kekepala dan tongkat sudah sangat kencang, mau dikatakan apalagi.

Seperti yang dilakukan Seorang Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang akibatnya ditahan polisi. Karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya.

“Tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers, Kamis (6/5).

Menurut Wakapolres ,Aksi pelecehan seksual atau pencabulan pertama kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir 2020.

Kemudian RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021. Korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka. “Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan,” tuturnya.

Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita. “Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah masih ada hubungan famili,” katanya.

Kompol Kadek Ary Mahardika  menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban. “Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan, RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,” katanya.

Sementara itu, Universitas Jember membebas tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021.(to)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *